Negara Islam Indonesia (NII)
By Jasa Iklan - Senin, 24 September 2012
PERHATIAN BUAT PARA PEMBACA NEWS.TITUIT.COM
- Sebagian Artikel Berita Foto Video news.tituit.com ini berasal dari berbagai sumber yang ada di internet .
- Hak cipta Artikel,berita,foto,video news.tituit.com menjadi milik sumber berita ,artikel,video,foto dan materi terkait.
- News.tituit.com tidak ada maksud untuk membajak hak cipta karya manapun.
- Artikel,berita,foto,video materi news.tituit.com semata mata hanya untuk documentasi , selanjutnya untuk di manfaatkan sebagai media berbagi informasi dan silaturrahmi.
- Segala metari news.tituit.com hanya untuk pembelajaran guna menanamkan suka baca dan tulis .
- Jika ada yang tidak berkenan tulisanya di tampilkan di news.tituit.com , kami harap untuk melapor kepada admin, kami tidak keberatan untuk menghapus materi tersebut.
- Jika materi ini bermanfaat , saran kami jangan lupa memberi konstribusi kepada sumber materi terkait.
- Bila ada materi yang tidak di sebutkan sumbernya , kami mohon maaf.
Demikian pengumuman singkat terkait materi yang ada di news.tituit.com dan atas perhatianya kami ucapkan terimakasih, dan selamat membaca.
-Pendiri NII : Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo,
Aktif sejak : 7 Agustus 1949 , di Tasikmalaya Jawa
Barat
Pemimpin NII KW-9 : Abu Toto Syekh Panjigumilang
Fatwa sesat MUI: 2003
Pada tahun 1980-an ketika diadakan musyawarah tiga
wilayah besar (Jawa Barat, Sulawesi, dan Aceh) di
Tangerang Jawa Barat, diputuskan bahwa Adah Djaelani
Tirtapradja diangkat menjadi Imam NII. Lalu ada
pemekaran wilayah NII yang tadinya 7 menjadi 9,
penambahannya itu KW VIII (Komandemen Wilayah
VIII) Priangan Barat (mencakup Bogor, Sukabumi,
Cianjur), dan KW IX Jakarta Raya (Jakarta, Tangerang,
Bekasi). Pada dekade 1990-an KW IX dijadikan sebagai
Ummul Quro (ibukota negara) bagi NII, dan
pemerintahan dipegang Abu Toto Syekh Panjigumilang
(yang juga Syekh Ma’had Az-Zaitun, Desa Gantar,
Indramayu, Jawa Barat) pada tahun 1992.
Penyelewengannya terjadi ketika pucuk pimpinan NII
dipegang Abu Toto. Ia mengubah beberapa ketetapan-
ketetapan Komandemen yang termuat dalam kitab PDB
(Pedoman Dharma Bakti).
Pendapat-pendapat NII KW-9 :
- Harta orang selain NII boleh dirampas dan dianggap
halal sebgai harta fa'i dan ghanimah
- Dengan pemahaman teori kondisi perang, maka
shalat bisa dirapel, artinya dari mulai shalat zuhur
sampai dengan shalat subuh dilakukan dalam satu
waktu, masing-masing hanya satu rakaat.
- Dalam puasa sesudah terbit matahari pun masih
boleh sahur, sedang jam 5 sore sudah boleh berbuka.
- Wajib bagi setiap jamaah mencari satu orang tiap
harinya untuk dibawa tilawah. Lalu diarahkan agar
hijrah dan berbaiat sebagai anggota NII. Karena
dengan baiat maka seseorang terhapus dari dosa
masa lalu, tersucikan diri, dan menjadi ahli surga.
Untuk itu peserta ini harus mengeluarkan shadaqah
hijrah yang besarnya tergantung dosa yang
dilakukan.
- Menghalalkan segala cara untuk bisa berinfak ke
organisasi.
- Mengancam anggota yang mundur.
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS
0 komentar for "Negara Islam Indonesia (NII)"