Advertisement

Latest News

Negara Islam Indonesia (NII)

By Jasa Iklan - Senin, 24 September 2012

PERHATIAN BUAT PARA PEMBACA NEWS.TITUIT.COM
  • Sebagian Artikel Berita Foto Video news.tituit.com ini berasal dari berbagai sumber yang ada di internet .
  • Hak cipta Artikel,berita,foto,video news.tituit.com menjadi milik sumber berita ,artikel,video,foto dan materi terkait.
  • News.tituit.com tidak ada maksud untuk membajak hak cipta karya manapun.
  • Artikel,berita,foto,video materi news.tituit.com semata mata hanya untuk documentasi , selanjutnya untuk di manfaatkan sebagai media berbagi informasi dan silaturrahmi.
  • Segala metari news.tituit.com hanya untuk pembelajaran guna menanamkan suka baca dan tulis .
  • Jika ada yang tidak berkenan tulisanya di tampilkan di news.tituit.com , kami harap untuk melapor kepada admin, kami tidak keberatan untuk menghapus materi tersebut.
  •  Jika materi ini bermanfaat , saran kami jangan lupa memberi konstribusi kepada sumber materi terkait.
  • Bila ada materi yang tidak di sebutkan sumbernya , kami mohon maaf.
Demikian pengumuman singkat terkait materi yang ada di news.tituit.com dan atas perhatianya kami ucapkan terimakasih, dan selamat membaca.
-

Pendiri NII : Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo, 
Aktif sejak : 7 Agustus 1949 , di Tasikmalaya Jawa
Barat
Pemimpin NII KW-9 : Abu Toto Syekh Panjigumilang
Fatwa sesat MUI: 2003
Pada  tahun  1980-an  ketika  diadakan  musyawarah  tiga
wilayah  besar  (Jawa  Barat,  Sulawesi,  dan  Aceh)  di
Tangerang  Jawa Barat, diputuskan bahwa Adah Djaelani
Tirtapradja  diangkat  menjadi  Imam  NII.  Lalu  ada
pemekaran  wilayah  NII  yang  tadinya  7  menjadi  9,
penambahannya  itu  KW  VIII  (Komandemen  Wilayah
VIII)  Priangan  Barat  (mencakup  Bogor,  Sukabumi,
Cianjur),  dan KW  IX  Jakarta Raya  (Jakarta, Tangerang,
Bekasi). Pada dekade 1990-an KW  IX dijadikan  sebagai
Ummul  Quro  (ibukota  negara)  bagi  NII,  dan
pemerintahan  dipegang  Abu  Toto  Syekh  Panjigumilang
(yang  juga  Syekh  Ma’had  Az-Zaitun,  Desa  Gantar,
Indramayu, Jawa Barat) pada tahun 1992.
Penyelewengannya  terjadi  ketika  pucuk  pimpinan  NII
dipegang  Abu  Toto.  Ia  mengubah  beberapa  ketetapan-
ketetapan Komandemen  yang  termuat  dalam  kitab  PDB
(Pedoman Dharma Bakti).
Pendapat-pendapat NII KW-9 :  
-  Harta  orang  selain NII boleh dirampas dan dianggap
halal sebgai harta fa'i dan  ghanimah
-  Dengan  pemahaman  teori  kondisi  perang,  maka
shalat  bisa  dirapel,  artinya  dari  mulai  shalat  zuhur
sampai  dengan  shalat  subuh  dilakukan  dalam  satu
waktu, masing-masing hanya satu rakaat.  
-  Dalam  puasa    sesudah  terbit  matahari  pun  masih
boleh sahur, sedang jam 5 sore sudah boleh berbuka. 
-  Wajib  bagi  setiap  jamaah  mencari  satu  orang  tiap
harinya  untuk  dibawa  tilawah.  Lalu  diarahkan  agar
hijrah  dan  berbaiat  sebagai  anggota  NII.  Karena
dengan  baiat  maka  seseorang  terhapus  dari  dosa
masa  lalu,  tersucikan  diri,  dan  menjadi  ahli  surga.
Untuk  itu  peserta  ini  harus mengeluarkan  shadaqah
hijrah  yang  besarnya  tergantung  dosa  yang
dilakukan. 
-  Menghalalkan  segala  cara  untuk  bisa  berinfak  ke
organisasi.
-  Mengancam anggota yang mundur.

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "Negara Islam Indonesia (NII)"

Leave a Reply

Advertisement