Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja Otomotif
By agussodagar - Rabu, 10 Oktober 2012
PERHATIAN BUAT PARA PEMBACA NEWS.TITUIT.COM
- Sebagian Artikel Berita Foto Video news.tituit.com ini berasal dari berbagai sumber yang ada di internet .
- Hak cipta Artikel,berita,foto,video news.tituit.com menjadi milik sumber berita ,artikel,video,foto dan materi terkait.
- News.tituit.com tidak ada maksud untuk membajak hak cipta karya manapun.
- Artikel,berita,foto,video materi news.tituit.com semata mata hanya untuk documentasi , selanjutnya untuk di manfaatkan sebagai media berbagi informasi dan silaturrahmi.
- Segala metari news.tituit.com hanya untuk pembelajaran guna menanamkan suka baca dan tulis .
- Jika ada yang tidak berkenan tulisanya di tampilkan di news.tituit.com , kami harap untuk melapor kepada admin, kami tidak keberatan untuk menghapus materi tersebut.
- Jika materi ini bermanfaat , saran kami jangan lupa memberi konstribusi kepada sumber materi terkait.
- Bila ada materi yang tidak di sebutkan sumbernya , kami mohon maaf.
Demikian pengumuman singkat terkait materi yang ada di news.tituit.com dan atas perhatianya kami ucapkan terimakasih, dan selamat membaca.
-Melihat pada kerugian yang akan timbul akibat adanya
kecelakaan kerja bila keselamatan kerja tidak diperhatikan, maka secara
garis besarnya ada tiga kelompok yang akan merugi, yaitu:
1. Kerugian bagi bengkel dan sekolah, antara lain:
a. Biaya dan waktu pengangkutan korban kecelakaan.
b. Hilangnya waktu kerja instruktur dan siswa yang menolong
sehingga menghambat kelancaran program;
c. Mencari pengganti waktu praktek
d. Mengganti dan memperbaiki alat dan obyek kerja yang rusak 3
2. Kerugian bagi korban, antara lain:
a. Berbagai akibat yang akan diderita seperti cacat fisik,
b. Rasa trauma yang berkelanjutan dan kerugian paling fatal
adalah bila korban meninggal dunia.
Peraturan keselamatan kerja harus diberlakukan di mana saja
oleh setiap orang yang bekerja, maupun oleh instansi yang memberikan
pekerjaan. Antara lain dari hal yang harus dilakukan seseorang untuk
melaksanakan keselamatan kerja:
a. Bersikap mawas diri terhadap kemungkinan terkjadinya
kecelakaan;
b. Bekerja dengan sungguh-sungguh, cepat, teliti, dan tekun;
c. Menghindari sikap melamun dalam bekerja;
d. Usahakan untuk tidak ceroboh dalam bekerja;
e. Istirahatlah bila sudah lelah dan bosan;
f. Menghindari sikap bercanda dalam bekerja;
g. Memahami prosedur kerja dan tidak mencoba-coba;
h. Waspada dalam bekerja;
i. Menggunakan alat pengaman dalam bekerja dan tindakan lainnya
yang menunjang untuk selamat dalam bekerja.
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS
0 komentar for "Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja Otomotif"